Syarat Membuat SKCK 2021, Terutama Bagi Para Pencari Kerja

- 5 Juni 2021, 12:49 WIB
Syarat Membuat SKCK 2021
Syarat Membuat SKCK 2021 /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

SUARA HALMAHERA - Para pencari kerja pasti ingin mengetahui apa saja Syarat Membuat SKCK 2021.

Untuk mengetahui Syarat Membuat SKCK 2021, Suara Halmahera membatu anda dalam artikel ini apa saja yang menjadi syarat pembuatan SKCK.

Namun sebelum mengetahui Syarat Membuat SKCK 2021, terlebih dahulu anda harus tahu apa itu SKCK.

Dilansir dari www.polri.go.id, Sabtu 5 Juni 2021, SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK.

SKCK yang merupakan Surat keterangan resmi tersebut diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan bahwa anda secara pribadi tidak ada catatan kriminal atau kejahatan.

Adapun massa berlaku SKCK hingga 6 bulan yakni sejak diberlakukan atau diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku atau bila diperlukan lagi SKCK tersebut bisa diperpanjang lagi.

Untuk mendapatkan SKCK, anda bisa datangi loket pendaftaran di kantor polisi dan mendaftar secara langsung.

Atau juga anda bisa mendaftar secara online, caranya mengunggah dokumen yang dipersyaratkan lalu mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut ini Syarat Membuat SKCK 2021:

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x