John Kei Divonis 15 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

- 21 Mei 2021, 17:08 WIB
John Kei harus menghadapi tuntutan pasal berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Jalarta Barat
John Kei harus menghadapi tuntutan pasal berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Jalarta Barat /Twitter/

SUARA HALMAHERA - John Kei divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas tuduh melakukan pembunuhan berencana.

Diketahui John Kei terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada anak buah Nus Kei yaitu Yustus Corwing atau Erwin di Jakarta Barat Pada 21Juni 2021.

"Mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun kepada John Refra Kei alias John Kei dikurangi pidana dari yang sudah dijalankan dan memerintahkan tetap ditahan," kata hakim saat membacakan vonis di PN Jakarta Barat, Jumat 21 Mei 2021. Dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Artikel terkait juga diterbitkan oleh pikiran-rakyat.com dengan judul: Hakim PN Jakbar Vonis John Kei 15 Tahun Penjara

John Kei dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 dan Pasal 170 ayat 2 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Majelis berkeyakinan, terdakwa telah merencanakan segala sesuatunya, karena antara timbulnya niat dan terjadinya tindak pidana terdapat waktu yang cukup untuk memikir dampaknya," tutur hakim.

Dalam persidangan itu, hakim juga menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan John Kei dan tim penasihat hukumnya.

Atas vonis itu, John Kei menyatakan untuk pikir-pikir.***(Muhammad Rizky Pradila - Pikiran

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah