Anggota TNI Serda Nurhadi Dikepung Debt Collector, Mobil Yang Dikendarainya Diambil Paksa, Ini Penjelasannya

- 9 Mei 2021, 12:49 WIB
Serda Nurhadi anggota TNI dari Kodim Jakarta Utara, mengantar orang sakit, saat dicegat kawanan penagih utang.
Serda Nurhadi anggota TNI dari Kodim Jakarta Utara, mengantar orang sakit, saat dicegat kawanan penagih utang. /Tangkapan layar/infokomando/

Hal itu sesuai dengan tugas sebagai Babinsa yakni menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit.

Disisi lain kata Herwin, mengambil kendaraan bermotor secara paksa merupakan perampasan dan melanggar undang-undang.

"(perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," ucapnya.***(Muhammad Rizky - Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x