Hal itu sesuai dengan tugas sebagai Babinsa yakni menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit.
Disisi lain kata Herwin, mengambil kendaraan bermotor secara paksa merupakan perampasan dan melanggar undang-undang.
"(perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," ucapnya.***(Muhammad Rizky - Pikiran Rakyat)