"Beliau dipukuli, penganiayaan, dan mendapatkan intimidasi saat melakukan peliputan untuk konfirmasi kepada salah satu mantan pejabat di Kemenkeu. Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Jatim, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Erick.
AJI telah melaporkan kasus Nurhadi itu kepada Propam Mabes Polri lantaran pelaku penganiayaan itu diduga dari aparat kepolisian terkait pelanggaran kode etik.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku prihatin dan sedih bahwa anggota Polri paling banyak melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
"Mohon tidak digeneralisasi, itu hanya oknum aparat polisi. Masih banyak anggota Polri yang menjadikan jurnalis sebagai mitra," katanya.
Ramadhan meminta maaf terhadap tindakan oknum anggota Polri yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
"Kami sampaikan permohonan maaf dan akan kami perbaiki pelaku-pelaku anggota di lapangan," ujarnyanya.
Kata dia Mabes Polri kerap mengingatkan anggota yang berada di daerah bahwa jurnalis adalah mitra Polri dan bekerja dilindungi UU Pers.***(M. Jagaddhita - indobalinews.pikiran-rakyat.com)