“Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati,” katanya.***
Disclaimer : artikel terkait juga diterbitkan pangandaran.pikiran-rakyat.com dengan judul "Sering Kena Omel, Wanita di SumSel Nekat Gunakan Racun Cicak untuk Bunuh Mertuanya, ini Kisahnya"