Wanita Asal Sumatera Selatan Ini Bunuh Mertuanya Dengan Racun Cicak

- 9 April 2021, 22:07 WIB
bunuh ibu mertuanya
bunuh ibu mertuanya /Karawangpost/ Tangkapan Layar Vidio/

“Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati,” katanya.***

Disclaimer : artikel terkait juga diterbitkan pangandaran.pikiran-rakyat.com dengan judul "Sering Kena Omel, Wanita di SumSel Nekat Gunakan Racun Cicak untuk Bunuh Mertuanya, ini Kisahnya"

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pangandaran Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah