Sudah Ada BLT UMKM Rp1,2 Juta Lihat Nama dan Syarat Disini

- 5 April 2021, 19:47 WIB
BLT UMKM Rp1,2 juta
BLT UMKM Rp1,2 juta /Suara Halmahera

"Usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota masing-masing," tulis akun @kemenkopukm pada 4 April 2021.

Lebih lanjut Pemerintah melalui Kemenkop UKM berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengemabangan usah masa pandemi.

"Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal," tulis Instagram @kemenkopukm di lansir Suara Halmahera pada 5 April 2021.

Syarat penerimaan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021, syarat penerima BLT UMKM atau BPUM sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Bukan ASN, anggota TNI, bukan anggota Polri, bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD 

3. Tidak sedang menerima KUR

Kelengkapan administrasi penerima BLT UMKM atau BPUM.

1. Foto Copy KTP Elektronik

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Instagram @movreview Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah