Wah, Jokowi Resmi Hapus Limbah Batu Bara dan Limbah Penyulingan Sawit Dari Kategori Berbahaya dan Beracun

- 13 Maret 2021, 05:42 WIB
TIM gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa limbah industri di salah satu pabrik di Kabupaten Purwakarta saat inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.*/HILMI ABDUL HALIM/PR
TIM gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa limbah industri di salah satu pabrik di Kabupaten Purwakarta saat inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.*/HILMI ABDUL HALIM/PR /HILMI ABDUL HALIM/PR/

Sedang dijelaskan pada pasal 54 ayat 1 huruf a PP 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3.

Bahwa pada pasal 54 ayat 1 huruf a PP 101/2014 yang dianggap sebagai limbah B3 dari kegiatan PLTU seperti debu batu bara dikategorikan limbah berbahaya dan beracun.

"Contoh Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku antara lain Pemanfaatan Limbah B3 Fly Ash dari proses pembakaran batu bara pada kegiatan PLTU yang dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku alumina silika pada industri semen," papar aturan itu.

Akan tetapi Bled tersebut telah dicabut lewat PP 22/2021 juga dengan PP lainnya.

Diketahui bahwa PP tersebut diteken Jokowi pada 2 Februari lalu.

Untuk limbah penyulingan sawit atau yang biasa dikenal dengan spent bleaching earth (SBE) dari limbah B3, telah tertuang dalam lampiran XIV PP 22/2021, dicantumkan dalam daftar limbah nonB3.

"Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3 persen," bunyi lampiran tersebut.

Perlu diketahui bahwa kalangan industri sawit yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mempertanyakan alasan SBE yang dikategorikan limbah B3 melalui PP Nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Sehingga mereka meminta pada SBE tidak dikategorikan limbah B3.***(Tia Martiana/arahkata.pikiran-rakyat.com)

 

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Arah Kata


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah