Wah, Jokowi Resmi Hapus Limbah Batu Bara dan Limbah Penyulingan Sawit Dari Kategori Berbahaya dan Beracun

- 13 Maret 2021, 05:42 WIB
TIM gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa limbah industri di salah satu pabrik di Kabupaten Purwakarta saat inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.*/HILMI ABDUL HALIM/PR
TIM gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa limbah industri di salah satu pabrik di Kabupaten Purwakarta saat inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.*/HILMI ABDUL HALIM/PR /HILMI ABDUL HALIM/PR/

SUARA HALMAHERA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi menghapus limbah batu bara dan limbah penyulingan sawit kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Diketahui bahwa limbah B3 itu merupakan Fly Ash dan Button Ash (FABA), adalah limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara PLTU boiler dan tungku industri bahan baku juga keperluan sektor konstruksi.

Terkait Fly Ash batu bara dari kegiatan PLTU dan kegiatan lainnya dikatakan tidak termasuk sebagai limbah berbahaya dan beracun (B3).

Sebagaimana telah dijelaskan dalam pasal 459 ayat 3 (C).

"Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti Fly Ash batu bara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi "zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan," bunyi aturan tersebut. Dikutip SUARA HALMAHERA dari arahkata.pikiran-rakyat.com, Sabtu 13 Maret 2021.

Artikel terkait juga diterbitkan arahkata.pikiran-rakyat.com dengan judul : Tok, Jokowi Cabut Limbah Batubara dan Penyulingan Sawit dari Daftar Limbah B3

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Arah Kata


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x