Pemprov DKI Jakarta Tak Boleh Ikut Menyebarkan Miras, PKS Siap Bantu Anies Baswedan Jual Saham Bir Anker

- 3 Maret 2021, 18:26 WIB
Minuman beralkohol, Miras.
Minuman beralkohol, Miras. //Pexels.com/MichaelGaida

Baca Juga: 6 Nama Diusung Jadi Plt Bupati Halut dan Walikota Ternate, Kemendagri Masih Santuy

Ketua Fraksi PKS, Arifin, menyatakan Pemprov DKI Jakarta tidak boleh ikut menyebarkan miras.

"Karena itu Pemprov DKI Jakarta tidak boleh ikut berkontribusi, ikut menyebarkan miras seperti bir yang diproduksi PT Delta Djakarta," kata Arifin kepada Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 3 Maret 2021.

Arifin akan membagun komunikasi dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk merespon permintaan Gubernur Anies Baswedan.

"Kita akan membangun komunikasi dengan pimpinan DPRD supaya segera direspon untuk permintaan dari Gubernur tersebut," katanya.

Untuk mendesak pimpinan DPRD, Arifin menyebutkan fraksi PKS terlebih dulu akan membangun komunikasi dengan pimpinan fraksi lain untuk kemudian membulatkan suara.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemprov memang berniat untuk menjual saham Beer PT Delta Djakarta.

Hal itu, karena menjadi bagian daripada visi-misi kampanye Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 lalu.

Namun demikian kata dia, prosesnya tidak seperti menjual barang sendiri, sehingga ada tahapannya, yang harus dilalui seperti di antaranya mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Kami terus mengajukan dan meminta agar mendapatkan dukungan dari teman-teman DPRD DKI Jakarta untuk dapat menyetujui apa yang ingin kami laksanakan terkait penjualan saham PT Delta Djakarta," kata Ariza.*** (Amir Faisol - Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah