Sedang bidang perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol di kaki lima, persyaratannya khusus.
“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” demikian isi lampiran III pada daftar 44 dan 45.
Bahkan, kini baik para investor asing, domestik, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dapat berinvestasi dalam industri miras tersebut.***(Annisa.Fauziah -depok.pikiran-rakyat.com)