"Akan terjadi usaha pemanfaatan, mengail di air keruh oleh mereka-mereka yang memang sudah ada benih ketidak-cocokan sebelumnya," lanjutnya.
Tamrin Tomagola juga menyarankan bahwa seharusnya yang dilakukan adalah dilaporkannya para pejabat yang diketahui melakukan korupsi.
"Yang harus dilaporkan itu para pejabat korup!" lanjutnya.
Untuk diketahui bahwa MenPAN-RB telah membuat kebijakan baru yakni meluncurkan sebuah layanan online dalam bentuk aduan agar dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan apabila ASN melakukan pelanggaran aturan yang sudah ditentukan.
Tjahjo Kumolo menyampaikan hal itu lewat surat edaran yang telah diterbitkan.***(Azka Zaki Mustafa-PR BEKASI)