Sosiolog Asal Maluku Utara Ini, Sebut Menteri Tjahjo Kumolo Adu Domba Sesama WNI

- 25 Januari 2021, 22:26 WIB
Thamrin Tomagola (kanan) mengklarifikasi soal ucapannya yang dikutip Pandji Pragiwaksono (kiri).
Thamrin Tomagola (kanan) mengklarifikasi soal ucapannya yang dikutip Pandji Pragiwaksono (kiri). /Kolase foto/Instagram.com/@pandji.pragiwaksono/ANTARA/Andika Wahyu

SUARA HALMAHERA - Tamrin Tomagola, Sosiolog asal Maluku Utara ini mengkritik kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Tjahjo Kumolo yang merupakan MenPAN-RB membuat kebijakan pembuatan layanan aduan online bagi masyarakat.

Lewat pelayanan aduan online tersebut, masyarakat diminta untuk melaporkan apabila adanya pelanggaran yang dilakukan ASN dalam menggunakan sosia media.

Menurut Tamrin Tomagola, penggunaan layanan aduan online ini nantinya akan sangat berbahaya.

Sosiolog Tamrin Tomagola sudah bisa membayangkan bahwa nantinya layanan aduan online tersebut menimbulkan perselisihan diantara warga.

Menurutnya, bahwa dengan adanya portal aduan akan sangat mungkin dimanfaatkan oleh oknum yang bermasalah secara pribadi si terlapor.

"Kok adu-domba sesama WNI ya ? Akan marak terjadi saling-lapor yang gak ada ujungnya," kata Tamrin Tomagola, Yang dikutip SUARA HALMAHERA dari PR BEKASI, Senin 25 Januari 2021.

Artikel terkait juga diterbitkan PR BEKASI dengan judul : Tjahjo Kumolo Luncurkan Layanan Aduan Online ASN Intoleran, Tamrin Tomagola: Kok Adu Domba Sesama WNI ya ..?

Tambah Tamrin Tomagola, akan adanya pemanfaatan bagi mereka yang memang sudah dari awal tak memilki kecocokan.

"Akan terjadi usaha pemanfaatan, mengail di air keruh oleh mereka-mereka yang memang sudah ada benih ketidak-cocokan sebelumnya," lanjutnya.

Tamrin Tomagola juga menyarankan bahwa seharusnya yang dilakukan adalah dilaporkannya para pejabat yang diketahui melakukan korupsi.

"Yang harus dilaporkan itu para pejabat korup!" lanjutnya.

Untuk diketahui bahwa MenPAN-RB telah membuat kebijakan baru yakni meluncurkan sebuah layanan online dalam bentuk aduan agar dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan apabila ASN melakukan pelanggaran aturan yang sudah ditentukan.

Tjahjo Kumolo menyampaikan hal itu lewat surat edaran yang telah diterbitkan.***(Azka Zaki Mustafa-PR BEKASI)

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x