Bantuan UMKM: Cek Penerima BPUM Bagi Pelaku Usaha yang Terdampak Pandemi

- 12 Januari 2021, 07:00 WIB
bantuan UMKM dan cara Cek Penerima BPUM
bantuan UMKM dan cara Cek Penerima BPUM /Mohamad Trilaksono

SUARA HALMAHERA - Bantuan UMKM untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi masih terus di berikan oleh pemerintah di tahun 2021

Bantuan untuk pelaku usaha mikro kecil menegah (UMKM) atau bantuan UMKM merupakan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Program bantuan UMKM ini disalurkan dengan nilai Rp2,4 juta untuk pelaku usaha yang terdapak pandemi, menurut presiden hingg saat ini pandemi masih menjadi momok bagi pelaku usaga UMKM

Cek Penerima BPUM

Cek penerima BPUM bisa melalui eform bank penyalur yang telah di sediakan.

namun berikut ini beberapa syarat untuk untuk menjadi penerima BPUM sebagaima di kutip Suara Halmahera dari Pikiran Rakyat Depok Pada artikel: Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Disalurkan Kemenkop UKM Melalui BRI Sampai 31 Januari 2021

Anda dapat melakukan cek penerima BPUM bagi yang telah memenuhi syarat di bawah ini.

Berikut ini syarat penerima bpum:

1. Memiliki usaha mikro.

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x