SUARA HALMAHERA - Bantuan UMKM untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi masih terus di berikan oleh pemerintah di tahun 2021
Bantuan untuk pelaku usaha mikro kecil menegah (UMKM) atau bantuan UMKM merupakan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Program bantuan UMKM ini disalurkan dengan nilai Rp2,4 juta untuk pelaku usaha yang terdapak pandemi, menurut presiden hingg saat ini pandemi masih menjadi momok bagi pelaku usaga UMKM
Cek Penerima BPUM
Cek penerima BPUM bisa melalui eform bank penyalur yang telah di sediakan.
namun berikut ini beberapa syarat untuk untuk menjadi penerima BPUM sebagaima di kutip Suara Halmahera dari Pikiran Rakyat Depok Pada artikel: Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Disalurkan Kemenkop UKM Melalui BRI Sampai 31 Januari 2021
Anda dapat melakukan cek penerima BPUM bagi yang telah memenuhi syarat di bawah ini.
Berikut ini syarat penerima bpum:
1. Memiliki usaha mikro.