Persayratan
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki bidang Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI atau POLRI, serta Pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima atau melakukan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat atau KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat
7. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Cara Cairkan Uang BLT UMKM Bagi yang Sudah Mendaftar Tapi Nomor KTP belum Terbaca di eform.bri.co.id
Pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran pengajuan BLT UMKM ke kantor Lembaga Pengusul, seperti: