Bantuan UMKM, Modal Usaha dari Pegadaian Rp10 Juta – Rp2 Miliar Simak Caranya berikut ini

- 20 Desember 2020, 22:41 WIB
batuan UMKM bagi pelaku usaha terdampak pandemi
batuan UMKM bagi pelaku usaha terdampak pandemi /antara

SUARA HALMAHERA – Bantuan UMKM dipergunakan untuk menanggulangi pandemi yang menghatam sektor UMKM tanpa ampun, banyak pelaku usaha UMKM gulung tikar, kini ada bantuan modal usaha yang nilainya fantasti dari Pegadaian.

Tak hanya gadai – mengadai barang, Pegadaian juga turun tangan untuk membantu Program Pemulihan Ekonomi (PEN) yang dicanangkan Pemerintah, dengan merancang program untuk pelaku usaha UMKM dengan program Bantuan UMKM

Bantuan UMKM di kellarkan oleh Pengadaian dengan brand Program Modal Produktif untuk Pelaku usaha UMKM yang ada di seluruh inonesia guna meringankan beban pelaku usaha UMKM di tengah pandemi covid-19.

Program Bantuan Modal Usaha Produktif ini, diakui oleh pihak pegadaian bahwa, pelaku usaha UMKM tak perlu menjaminakan aset fisik seperti yang umumnya di lakukan di Pengadaian.

Melalui Program Modal Produktif, pelaku usaha UMKM dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp 10 Juta hingga Rp 2 Millar

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo menjelaskan, untuk bisa menggunakan produk ini, nasabah melampirkan copy invoice sebagai agunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik.

Prosesnya pun mudah dan cepat, sebagaimana dikuti Suara Halmahera dari Portal Sulut dari artikel yang berjudul: Begini Caranya Ajukan Pinjaman Modal Usaha UMKM Hingga 2 Miliar di Pegadaian,Pengajuan pinjaman modal pada Program Modal Produktif dilakukan secara online melalui https://digilend.pegadaian.co.id.

“Calon nasabah dapat langsung melakukan registrasi, kemudian menggugah dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti dokumen identitas, keterangan usaha, copy invoice, dokumen keuangan, serta berbagai dokumen yang dibutuhkan lainnya," ujar Amoeng seperti dikutip Portal Sulut dari Laman Pengadaian, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Jaka Tak Dapat BLT UMKM, masih ada kesempatan Dapat Bantuan UMKM 500 Ribu

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Bagi Mahasiswa Pelaku Usaha UMKM

"Setelah seluruh dokumen-dokumen tersebut diunggah, calon nasabah akan langsung dihubungi oleh team Pegadaian. Di samping itu, sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah dapat melakukan simulasi dengan mengisi nilai invoice, jangka waktu peminjaman, dan memasukan tanggal jatuh tempo invoice yang dimiliki”, sambung Amoeng.

Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi oleh peminjam diantaranya harus Warga Negara Indonesia, memiliki badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau Perum yang terdaftar di Indonesia, dan telah berdiri minimal selama dua tahun.

Sementara itu, untuk proses peminjaman dengan nilai dibawah Rp 1 Milyar, membutuhkan waktu 3 (tiga) hari kerja dan 7 (tujuh) hari kerja untuk pinjaman lebih dari Rp 1 Miliar, setelah seluruh dokumen dilengkapi.

Tarif sewa modal relatif terjangkau sebesar 0,04% per hari dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari sampai 6 bulan, hal tersebut di rasa cocok untuk pelaku usaha.

“Saya berharap produk Pinjaman Modal Produktif ini dapat membantu masyarakat khususnya para pelaku usaha yang tengah kesulitan mendapatkan tambahan modal usaha, untuk bisa bertahan, dan kembali mengembangkan usahanya seperti sebelum pandemi melanda”, tambah Amoeng.

Guna memperkenalkan produk Pinjaman Modal Produktif ke masyarakat atau pelaku usaha, Pegadaian melakukan literasi melalui Webinar berjudul “Sukses Ngegas Bisnis Offline ke Online”.

Dengan menghadirkan Desi Bachir, CMO Samara Media & Entertainment, Braintrust IDEAFEST serta Kepala Departemen Digital Lending PT Pegadaian Persero, Indri Wijayanti pada Jumat 11 Desember 2020.

Melalui Webinar ini pegadaian ingin mengajak masyarakat agar mampu mempertahankan bisnisnya di tengah pandemi, dengan tetap kreatif dan mampu berinovasi.

Baca Juga: Cara Cairkan Uang BLT UMKM Bagi yang Sudah Mendaftar Tapi Nomor KTP belum Terbaca di eform.bri.co.id

Baca Juga: Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan Akan Cair Di Termin Ke 3 Tahap 1, Ini Faktanya

Hingga saat ini, 52% atau sekitar 54 juta pengusaha belum terlayani oleh Lembaga keuangan formal untuk membantu pinjaman modal usahanya.

Bahkan tak sedikit, pelaku usaha yang terjebak oleh pelepas uang ilegal (rentenir) yang membebankan bunga tinggi kepada peminjam.

Oleh karena itu, Pegadaian terus konsisten untuk hadir sebagai salah satu BUMN yang memberikan solusi pemenuhan dana secara cepat, mudah, dan aman, berupa Bantuan UMKM  bagi pelaku usaha mikro *** (Ainur Rofik – Portal Sulut)

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah