Prabowo Subianto Sebut Pemerintahan Darurat Republik Indonesia Pada Sambutan Bela Negara ke 72

- 20 Desember 2020, 07:00 WIB
Prabowo Subianto Dalam Sambutan Bela Negara ke 72
Prabowo Subianto Dalam Sambutan Bela Negara ke 72 /Suara Halmahera/

Prabowo kemudiaan mengutip petikan konstitusi, bahwa Bela Negara menjadi hak dan setiap kewajiban warga negara berdasarkan UUD tahun 1945, pasal 27 ayat 3 dan pada pasal 30 ayat 1 .

Kedua ketentuan dapat dipahami adalah hak dan kewajiban konstitusional. Untuk membela negara sesuai dengan lading pengabdian masing-masing serta sesuai peran dan profesi masing-masing.

“Bela Nagara adalah tekat, sikap dan perilaku, sera tindakan warga negara baik secara perseorangan maupun secara kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilyah dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaanya pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tegas Prabowo.

Prabowo berharap dalam momen Hari Bela Nagara ini bisa menjadi batu loncatan untuk Indonesia lebih maju.***

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah