Terkait pencopotan itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung sejak 24 November 2020.
Usai dicopot, keduanya dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan hingga ada penugasan lebih jauh.
Hasil audit Inspektorat DKI Jakarta keduanya dinilai lalai, abai dan tidak mematuhi arahan serta instruksi Gubernur. “Pencopotan ini berdasar hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi empat langkah arahan untuk mengantisipasi kegiatan berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.
Namun ditemukan bahwa di lapangan arahan Gubernur tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.***