SUARA HALMAHERA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi berakhir di Jumat, 30 Desember 2022
Meski PPKM resmi dihapus, masyarakat tetap wajib gunakan masker di temoat umum
PPKM di akhiri karena petimbangan jumlah kasus semakin menurun di akhir 2022 ini
Baca Juga: Indah Permatasari dan Ibunya di Acara Lamaran Sang Adik
Selain itu pencabutan PPKM ini telah melalui rangkaian diskusi dengan para ahli epidemiologi
Hal tersebut diakui oleh epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan
"Sudah tepat melihat kondisi saat ini. Keputusan pencabutan PPKM sudah didiskusikan dengan para epidemiolog," kata Iwan Ariawan dilansir dari Antaranews
Analisi data dari zerosurvei bahwa antibodi masyarakat terhadap virus corona sudah mencapai rata-rata 98,5 persen.
Baca Juga: BURUAN KLAIM, Kode Redeem FF Hari Ini Jumat 30 Desember 2022
Indikator itu yang membuat pihak pemerintah yakin jika Indonesia sudah memiliki kekebalan melalui vaksinasi dan infeksi.
"Menurut data yang kami analisa, transmisi COVID-19 di Indonesia sudah terkendali, tingkat kematian bulanan sudah di bawah 1 persen," katanya lagi
Masih wajib pake masker
Meskipun demikian PPKM bisa diakan lagi ketikan kondisi darurat kembali terjadi
Status kedaruratan covid masih tetap berlaku, sehingga warga tetap dihimbau pakai masker
"kita harus mencegah dengan cara pakai masker pada lokasi yang berisiko tinggi penularan COVID-19, seperti di fasilitas kesehatan, angkutan umum, dan kerumunan orang," penjelasan dari epidemiolog itu
Masih wajib vaksin dosis 1 sampai booster
Agar covid tak kembali mengancam, maka masyarakat masih tetap diwajibkan mengikuti vaksinasi
Masyarakat juga perlu ikut vaksinasi sampai dengan booster," kata uwan
Epidemiolog itu mengatakan, kalau vaksinasi dosis 1 sampai booster sudah terbukti efektif mencegah kematian akibat COVID-19.***