Geram dengan Respon Pasca Pengesahan RKUHP, Wamenkumham Tantang Debat Pihak Kontra

6 Desember 2022, 19:47 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej /Pikiran Rakyat/ Aldiro Syahrian/

Suara Halmahera - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada siang haru tadi resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU, Selasa 06 Desember 2022.

Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Meski begitu kritikan terhadap aturan baru tersebut tidaklah berhenti. Banyak pihak menyayangkan keputusan yang dinilai terlalu terburu-buru dan minim partisipasi publik tersebut.

Baca Juga: Bencana Alam Terus Terjadi Jelang Akhir Tahun, Jokowi Himbau Para Menteri Siapkan Langkah Antisipasi

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej buka suara mengenai pro kontra yang terjadi akibat keputusan pemerintah tersebut.

Ia bahkan menantang para pihak yang kontra keputusan tersebut untuk berdebat dengan pihaknya sesuai dengan prinsip demokrasi dan bebas anarki.

“Kalau dikatakan banyak penolakan berapa banyak, substansinya apa, datang dan debat dengan kami, ya," tantang Edward dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Baca Juga: Berangkat Wajib Militer 13 Desember ini, JIN BTS Himbau ARMY Untuk Tidak Mendatangi Boot Camp Melalui Medsos

Dengan kata lain, dia mempersilakan penentangan dan penolakan asalkan jelas substansinya dan diutarakan dengan baik dan benar tanpa anarki.

Terutama, lanjut dia, pemerintah memang telah mengantisipasi perdebatan atas pengesahan undang-undang tersebut.

Namun sekali lagi dia menegaskan, terlepas dari kontroversi di banyak kalangan, RKUHP sudah menempuh pertimbangan yang matang dan proses yang tidak sebentar.

Baca Juga: Cari Bibit Unggul Esport Tanah Air, PB ESI Canangkan Gelar Liga Esports Nasional Mahasiswa Tahun Depan.

"Kami sudah siap dan kami yakin betul kalau ini diuji ditolak, ya. Jadi tidak terburu-buru, ini kalau cepat dibilang terburu-buru, kalau lambat dibilang lambat ya. Jadi nggak ada terburu-buru," ucap dia.

Menurut Edward, waktu yang dialokasikan oleh pemerintah selama 59 tahun dinilai sudah lebih dari cukup untuk mengganti KUHP yang sebelumnya milik Kolonil Belanda dengan produk bangsa.

"Ya Anda coba jawab sendiri ya, apa 59 tahun itu terburu-buru?” kata dia sarkas.

Untuk diketahui, Dalam sidang pengesahan RKHUP yang berlangsung tadi, sempat terjadi perdebatan panas antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan perwakilan Fraksi PKS sebagai satu-satunya pihak yang tidak menyetujui pengesahan RKUHP.

Saling adu argumen berlangsung sengit, namun tetap diakhiri dengan sahnya undang-undang bersangkutan, sebab PKS kalah dalam jumlah.***

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler