Update Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Polri Ungkap Kemungkinan Bertambahnya Tersangka

29 November 2022, 23:39 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan mencabut izin peredaran obat sirup dari tiga perusahaan farmasi dan diperintahkan untuk ditarik dari peredaran. /Foto : Pixabay/

Suara Halmahera - Proses penyelidikan terhadap Kasus gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak di tanah air nampak masih jauh dari kata selesai.

Walaupun korban dari kasus ini menurut data Kementerian Kesehatan tidak lagi mendapatkan penambahan sejak 17 November 2022 lalu, namun penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab masih dilakukan hingga hari ini (29/11/2022).

Kabar terbaru mengenai penyelidikan ini, sebagaimana yang dilansir dari Pikiran Rakyat, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa ada kemungkinan keterlibatan industri farmasi lain dalam kasus gagal ginjal akut.

Baca Juga: Mengenal Yudo Margono, Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi (Part I): Profil dan Biodata .

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto.

"Kita lagi ada perusahaan-perusahaan lain yang kita lengkapi alat buktinya," katanya pada Selasa, 29 November 2022.

Meski demikian, Pipit belum menjelaskan secara rinci soal identitas sejumlah industri farmasi tersebut. Lebih lanjut, Pipit mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Sementara ada beberapa perusahaan yang sedang kita dalami, nanti kita umumkan. Tidak bisa disebutkan sekarang kalau belum pasti. Nanti dilakukan gelar perkara dulu," ujarnya.

Baca Juga: Dilema Penuntasan Kasus HAM di Tanah Air, Pembela Ditargetkan Menjadi Korban Pelecehan di Dunia Maya

Sejauh ini, sejumlah industri farmasi pun telah diperiksa oleh pihak kepolisian terkait adanya kasus tersebut.

Sejauh ini, terdapat dua industri farmasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC).

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengumumkan bahwa bos CV Samudera Chemical berinisial E ditetapkan sebagai tersangka sekaligus buronan.Tak hanya itu, bos CV Samudera Chemical tersebut pun juga dicekal agar tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Kita sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan pencekalan juga sudah," ucap Pipit.

Baca Juga: 3 Alasan Presiden Juventus Andrea Agnelli dan Jajaran Direksi Klub Undur Diri

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menemukan sebanyak 42 drum berisi Propilen Glikol (PG) di CV Samudera Chemical.

“Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti pengoplosannya ya. Ya, yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu Propilen Glikol glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, diketahui bahwa bahan baku dari CV Samudera Chemical itu pun digunakan oleh PT Afi Farma.

“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan 'quality control' untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujarnya.

“Barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi PT A, berbagai dokumen tersebut pesanan pembelian (purcashing order) dan pengiriman pesanan (delivery order) PT A, hasil uji laboratorium terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 durm PG yang diduga mengandung EG dan DEG yang ditemukan di CV SC,” ucapnya melanjutkan.

Per 1 November 2022,  Kemenkes mencatat angka kasus kematian akibat gagal ginjal akut mencapai 159 kasus atau setara 52 persen dari total 304 kasus di 27 provinsi.***

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler