Pelaku Korupsi Impor Garam Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

2 November 2022, 20:41 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung RI. /Ist/

Suara Halmahera - Tim yang dibentuk oleh Kepolisian Indonesia akhirnya berhasil menetapkan dan meringkus empat tersangka dalam kasus korupsi impor garam yang sempat mencuri perhatian masyarakat 2019 yang lalu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengkonfirmasi, para oknum yang terjerat kasus yang merugikan pendapatan langsung para petani garam ini melalui pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 hingga 2022 sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari Antara, Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi garam industri, Rabu (02/11/2022) WIB.

Baca Juga: Jelang Laga Lawan Moldova, Barisan Garuda Muda Terserang Flu

"Hari ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," kata Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers, Rabu, 2 November 2022.

Kuntadi menyebutkan, salah satu di antara keempat tersangka itu bahkan pernah menjabat sebagai petinggi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Keempat tersangka antaraa lain sebagai berikut

  • Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.
  • Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.
  • Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.
  • Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

Baca Juga: Sayangi Ginjalmu! Berikut Tips Jaga Kesehatan Ginjal ala Dokter Sadam

"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung.

Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terferifikasi, tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga terjadi ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.

"Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga haram konsumsi jadi turun," kata Kuntadi.

Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan di Halmahera Timur, Nomor 4 Bikini Bulu Kuduk Berdiri 

Dampak lain dari ulang para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid. Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta.

"Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku," katanya.

Dilansir dari Antara, Pada bulan September yang lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi impor garam hingga kini belum diketahui nilainya, tetapi perkara tersebut merugikan petani garam.

Baca Juga: Baru Lulus Kuliah Jurusan Pendidikan? Buruan Daftar Seleksi Guru PPPK 2022! Berikut Link Pendaftarannya

“Belum dihitung kerugian negaranya, tetapi nilai garam yang dimasukkan ke Indonesia kurang lebih 3.770.346 ton yang nilainya kurang lebih Rp2 triliun. Ini menyebabkan petani garam di Indonesia tidak mampu bersaing secara harga,” kata Ketut di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 22 September 2022.

Pada Rabu ini, pihak Kejagung menyatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.***

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler