Kawal Kasus Kekerasan Seksual Atlit Gulat Bantul, Menteri KPPPA Desak Pentingnya Penggunaan UU TPKS 2022

31 Oktober 2022, 01:39 WIB
Bintang Puspayoga, Menteri KPPPA /www.kemenpppa.go.id/

Suara Halmahera - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Bintang Puspayoga, kembali tegaskan pentingnya pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tahun 2022 (UU TPKS).

Hal tersebut ia sampaikan di sela-sela acara Gerak Jalan Sehat area Car Free Day Teluk Bitung Jakarta, hari Minggu kemarin (30/10/2022) WIB.

Pada siaran pers yang dimuat di laman www.kemenpppa.go.id, Bintang turut menyampaikan keprihatinan terhadap kasus kekerasan seksual yang dialami seorang atlit gulat di Bantul.

Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan, KPPPA Ajak Masyarakat Hentikan Tindakan KDRT

Menurutnya, dengan adanya Undang-Undang tersebut, pelaku yang diketahui sebagai pelatih korban dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Di sisi lain, korban akan segera mendapatkan perlindungan.

Menurut Bintang, penting bagi kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dengan UU TPKS karena seringkali peristiwa seperti yang dialami sang atlet, menunjukkan adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku.

Hal itu biasanya dijadikan pelaku sebagai alasan mengancam korban. Sehingga korban menjadi tidak berdaya menghadapi tindakan amoral pelaku tersebut.

Baca Juga: Cara Terbebas dari Ancaman Resesi 2023 ala Menaker: Ayo Bangun Kaum Rebahan!

Bintang turut menjelaska perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf b juncto pasal 6 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta atau dapat dikaitkan juga dengan pasal 4 ayat (2) huruf b undang-undang tersebut.

“Kami akan terus memantau jalannya proses hukum sampai pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya dan korban mendapat keadilan,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Penerapan UU TPKS 2022 saat ini masih menjadi polemik dikarenakan belum memiliki aturan turunan dan penggunaannya.

Baca Juga: Cegah Kasus Kekerasan Sejak Dini, Polwan Maluku Sambangi Sekolah

Polda DIY sendiri diketahui pernah menggunakan UU tersebut untuk menjerat 7 orang pelaku penyebaran nomor kontak pribadi anak untuk menjadi sasaran tindakan eksbisionis pada bulan Juli lalu.

Kekerasan seksual yang di alami oleh atlet gulat ini diduga berawal saat korban dihubungi pelatih untuk melakukan latihan secara mandiri di luar jam latihan di sebuah sasana yang sepi di Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul.

Di tempat itu, pelaku diduga melancarkan aksi kejam dan membuat korban tidak berani segera melaporkan kejadian tersebut lalu memilih berlatih di Bandung untuk menghindari pelaku. Akibatnya, dilaporkan bahwa kondisi psikologis korban terganggu dan sering melukai diri sendiri.

Baca Juga: Tragedi Itaewon: Miris Baru 100 Jenazah yang Dievakuasi Ke Rumah Sakit, Sisanya Masih di TKP

Pada kesempatan itu, Bintang turut meminta semua pihak untuk berani melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

Hal tersebut diharapkan agar para korban bisa segera mendapatkan pendampingan dan kasus mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Layanan SAPA 129 dihadirkan untuk memberikan 6 (enam) standar pelayanan kepada korban ataupun keluarga korban, di antaranya pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi dan penempatan korban di rumah aman,” katanya sebagaimana yang dikutip dari Antara (30/10/2022).***

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: KPPA ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler