Naik Motor Pakai Sendal Jepit Ditilang Polisi, Simak Penjelasannya

15 Juni 2022, 08:15 WIB
ilustrasi sendal jepit. /Pixabay

SUARA HALMAHERA - Pakai sendal jepit saat mengendarai motor atau kendaraan roda akan ditilang polisi.

Artinya pengendara motor atau kendaraan roda tidak boleh menggunakan sendal jepit akan ditilang.

Menggunakan sendal jepit saat mengendarai motor akan ditilang polisi, karena tidak mengutamakan keselamatan diri.

Himbauan ini disampaikan Korlantas Polri agar para pengendara motor untuk tidak menggunakan sandal jepit saat naik motor.

Sebelumnya artikel ini diterbitkan oleh Media Blora dengan judul: Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor Akan Ditilang, Membahayakan dan Kurang Menjaga Keselamatan

Aturan ini diberlakukan dengan alasan keselamatan bagi pengendara untuk melindungi dari kejadian atau hal tak diinginkan.

Terkait hal ini disampaikan Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Juni 2022.

Beliau menyampaikan tidak ada perlindungan pakai sandal jepit saat naik sepeda motor.

Karena dianggap kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin dan ada kecepatan.

Menurut Irjen Pol Firman, alasan lain karena keamanan saat naik motor, jika pakai sandal jepit, makin cepat, makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas.

Adapun dalam Operasi Patuh 2022 akan menyoroti pelanggaran pengemudi sepeda motor di jalan raya.

Pelanggaran yang bakal menjadi sorotan dalam razia Operasi Patuh Jaya 2022 yaitu meliputi:
- penggunaan ponsel,
- pengendara di bawah umur,
- berboncengan lebih dari 1 orang,
- tidak menggunakan helm SNI,
- melawan arus,
- melebihi batas kecepatan,
- dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol,
- serta pengendara pakai sandal jepit.

Tak hanya itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian.

Seperti yang diketahui, polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari ke depan di seluruh Polda jajaran mulai Senin, 13 Juni 2022.

Ayo jaga keselamatan anda saat berkendara, patuhi peraturan yang ada dan bawa surat kelengkapannya.

Itulah informasi terkait beberapa pelanggaran yang menjadi sorotan kepolisian salah satunya pakai sandal jepit.***(Akhwan Syafi'I - Media Blora)

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: MEDIA BLORA

Tags

Terkini

Terpopuler