SUARA HALMAHERA - Kasus Suap Alfamidi ke Walikota Ambon kini semakin terbuka jelas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dokumen aliran dana terkait kasus suap Alfamidi ke Walikota Ambon.
Sebelumnya Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pada 13 Mei 20222
Baca Juga: Aturan Plat Nomor Putih Akan Berlaku, Berikut Ketentuan Untuk Pemilik Kendaraan di Maluku Utara
"Pada tahun 2020, RL yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017—2022 memiliki kewenangan, salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon," kata Ketua KPK Firli Bahuri dilansir dari Antara 21 Mei 2022
Selain Walikota Ambon, KPK juga menetapkan 2 orang lainya sebagai tersangka yakni
- Staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH)
- Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
Firli menjelaskan, untuk memuluskan perizinan pembangunan gerai Alfamidi di Ambon, AR membangun komunikasi dan bertemu dengan RL
Karena hubungan baik yang terjalin antara keduanya, RL menginstruksikan kepada Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk menerbitkan dokumen-dokumen terkait.
Diantara dokumen-dokumen yang tersebut adalah surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) demikian terang Firli
Diduga setiap izin dokumen yang terbit memiliki mahar minimal Rp25 juta
Selanjutnya mahar tersebut di transfer pada rekening AEH untuk dimainkan.
"Khusus untuk penerbitan terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang pemberiannya secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," ucap Firli
KPK menduga masih ada aliran dana lainya yang yang mengalir pada Walikota Ambon RL terkait kasus suap Alfamidi.***