Dugaan Kasus Narkoba; Chantal Dewi, DJ Perempuan Terkenal Ditangkap Polisi

18 Maret 2022, 13:26 WIB
Pengakuan DJ Chantal Dewi Rutin Pakai Sabu Sejak 2009 Untuk Mendukung Aktivitas Sebagai DJ /Jurnal Ngawi /Gambar Chantal Dewi

SUARA HALMAHERA - Chantal Dewi yang merupakan salah satu Disk Jockey (DJ) terkenal kini amankan pihak kepolisian.

Penahanan kepada perempuan Disk Jockey itu karena dugaan dirinya sebagai tersangka kasus narkoba.

Menurut Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan perihal penangkapan artis berinisial CD itu.

Baca Juga: Konflik Rusia dan Ukraina Semakin Mengarah Pada Situasi Perang Dunia ke-III

"Iya benar, yang ditangkap seorang artis yang berprofesi sebagai DJ terkenal," ujar Mukti dilansir dari BeritaSubang.com, Jum'at 18 Maret 2022.

Lokasi penangkapan Chantal Dewi di salah satu apartemen yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan dari Pihak keamanan (polisi), bahwa dugaan kasus narkoba bukan hanya Chantal Dewi.

Baca Juga: China Akan Mendukung Rusia Dalam Bidang Ekonomi dan Keuangan, Bagaimana Respon Amerika Serikat?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan, selain Chantal Dewi pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lain.

"Menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama saudari CD seorang DJ dan AG laki-laki (35), DS laki-laki (44)dan SM laki-laki (45)," Ungkap Endra Zulpan dilansir dari PikiranRakyat.com, Jum'at 18 Maret 2022.

Dalam tahapan penyelidikan itu kemudian didapatkan beberapa barang bukti sabu-sabu yang telah disita.

Baca Juga: Kabar Duka: Aktor Legendaris Amerika Serikat William Hurt, Meninggal Dunia

"Dari TKP 1 di apartemen cilandak dimana tersangka CD diamankan barang buktinya berhasil disita 1 klip berisi sabu seberat 0,4 gram, 1 cangklong alat bantu penggunaan narkotika dan 1 buah HP," Lanjutnya.

Sementara penangkapan tiga orang tersangka lainnya pada kawasan Duren Sawit Jakarta Timur.***

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Pikiran Rakyat Berita Subang

Tags

Terkini

Terpopuler