Indra Kenz di Tangkap: Kasus Dugaan Penipuan dan Judi Online

25 Februari 2022, 11:09 WIB
Indra Kenz yang tersandung kasus Binomo. /Instagram.com/@indrakenz

 

SUARA HALMAHERA - Indra Kenz sering di kenal sebagai pengusaha yang memiliki perusahaan dan bergerak di bidang digital, seperti digital marketing serta videografi. 

Sebagai seorang Crazy Rich Medan, Indra kerap memamerkan kehidupan mewahnya di media sosial seperti Instagram dan juga TikTok.

Indra kenz di sebut sebagai anak muda yang memiliki potensi dan kreativitas di bidang ITE, dia di kenal sebagai anak muda kaya raya karena memiliki banyak benda kemewahan.

Baca Juga: Rilisan PMHU SULUT Tentang Kasus Predator Seksual di Halmahera Utara

Nama lengkap dari Indra Kenz adalah Indra Kesuma, yang bertempat tanggal lahir di Rantauprapat, Sumatera Utara pada tanggal 31 Mei 1996.

Namun saat ini Indra di duga melakukan tindakan melanggar hukum, dia di duga memainkan judi online dan penyebaran berita bohong.

Tulisan ini disadur dari PRFMNEWS.id pada Artikel Berjudul: Indra Kenz Jadi Tersangka, Ini Sederet Kasus yang Melibatkan Crazy Rich Medan

Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak seperti dilansir prfmnews.id darilaman PMJ News, menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait kasus Indra Kenz.

"Dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK (Indra Kenz)," ujarnya.

Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB, Kamis hari ini.

Indra Kenz yang mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu. Crazy Rich Medan itu hanya diam saat ditanya para wartawan.

Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut. Indra diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Kemudian, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*** (Lia Aulia Khairunnisaa/PRFMNEWS.id)

Editor: Risman Lutfi

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler