Serba Serbi Pemindahan TNI, POLRI dan ASN di IKN Nanti, Inilah Tandanya Saat Akan di Pindahkan

20 Februari 2022, 19:23 WIB
Kekhususan Ibu Kota Nusantara IKN di Kalimantan /Jurnal Ngawi/Gambar Ibu Kota Negara Indonesia

SUARA HALMAHERA - Geliat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) terus dilakukan dengan progress yang cukup luar biasa. Belum lama ini rencana pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN tahap pertama periode Tahun 2022 sampai 2024, terbagi menjadi 3 alur kerja besar.

Pembangunan ketiga alur IKN tersebut Ketiga ialah pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi.

Dalam keterangan dari lampiran II undang-undang Nomor 3 Tahun 2022, mengenai Rencana Induk IKN yang diterima di Jakarta, Minggu, 20 Februari 2022, alur kerja pengembangan kota terdiri dari rencana tata kota dan relokasi pemerintah.

Rencana pembangunan IKN tersebut berlangsung pada 2022-2023, yang dimana akan dilakukan pembangunan tahap awal di sebagian Kawasan Induk Pusat Pemerintahan (KNIP).

Dalam tahap awal pembangunan nanti, prioritasnya adalah perumahan untuk ASN, TNI, Polri, dan BIN, baik dalam bentuk rumah tapak maupun unit-unit apartemen, fasilitas peribadatan dan wilayah pasar.

Kontruksi pembangunan ini akan didukung oleh pemindahan tahap awal pada fasilitas akomodasi makan dan minum yang akan disediakan oleh pemerintah.

Pada periode awal tahun 2023 sampai tahun-tahun berikutnya nanti, pembangunan akan merambat ke fasilitas penelitian, pusat inovasi, pengembangan perguruan tinggi kelas dunia, dan lembaga pendidikan sepanjang hayat. Bersamaan dengannya, di sektor kesehatan fokus pembangunan akan mulai diarahkan ke serba-serbi fasilitas kesehatan, dan Rumah Sakit internasional.

Sementara perpindahan penduduk akan diawali dengan relokasi TNI, Polri, dan BIN di 2023, sedang setahun setelahnya pemerintah akan mulai memindahkan perwakilan badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN.

Tanda pembangunan tahap 1 akan dinyatakan selesai ketika saat tiba hari pemindahan ASN nanti. Sebelumnya, IKN hanya akan didominasi oleh pekerja konstruksi dan pasukan pertahanan aparat keamanan.

Sebelum rencana pembangunan tahap 1 disiarkan, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022. RUU IKN juga telah mendapatkan persetujuan di hasil rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, 18 Januari lalu.

Dalam pasal 1 RUU tersebut, disebutkan Ibu Kota Negara bernama Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat Provinsi.

Selanjutnya RUU menyebutkan wilayah nusantara akan menjadi tempat kedudukan ibukota negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam undang-undang.

Semenjak tahun 2019 lalu, pemerintah telah mempersiapkan IKN baru di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Persiapan untuk pemindahan ibu kota negara (IKN) ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan dipulau jawa khususnya di kota Jakarta***

Editor: Laode Sarifin

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler