Kasus Anggota DPR RI, Arteria Dahlan : Begini Alasan Kepolisian Tak Dapat Melanjutkan

4 Februari 2022, 18:53 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. /Antara

 

SUARA HALMAHERA- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan resmi menyampaikan tak dapat melanjutkan laporan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan anggota DPR RI, Arteria Dahlan.

Seperti yang di lansir oleh Pikiran Rakyat.com Humas Polda Metro Jaya menyatakan.

Pertama merujuk pada Pasal 224 Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 yang menyatakan bahwa tidak dapat dipidana.

 

Baca Juga: Ainun Najib Menjabat Sebagai Konsultan Senior di Negara Singapura: Ini Tanggapan Presiden Jokowi

"Berdasarkan keterangan ahli saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," ucapnya, Jumat, 4 Februari 2022.

Dalam UU itu juga lanjut Zulpan, disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Kemudian poin kedua, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan ini dilindungi oleh hak imunutas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3," tuturnya.

Selanjutnya kata Zulpan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli bahasa pihaknya juga tak menemukan unsur ujaran kebencian dalam ucapan Arteria Dahlan.

Hal itu sesuai Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Karena konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni bahasa Indonesia," ujarnya.

"Dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara. Di antaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," kata Zulpan.

 

Baca Juga: Jum'at, 4 Februari 2022 Menjadi Hari Kanker Sedunia.

Di sisi lain berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli hukum bidang ITE serta mencermati UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 bahwa penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI pada saat rapat kerja dengan Jaksa Agung tidak dapat dipidana.

"Karena bukan saudara Arteria Dahlan yang mentransmisikan video tersebut," ucapnya.

Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut untuk melapor ke DPR RI.

"Yaitu kepada MKD atau majelis kehormatan dewan yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," ucapnya.***

Disclaimer : Sebelumnya artikel ini pernah di muat oleh Pikiran Rakyat.com dengan judul 'Alasan Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Ucapan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda.

Editor: Sadam AB

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler