Bupati Sorong Digugat Perusahaan Sawit Karena Mencabut izin Yang Merugikan Masyarakat Adat

27 Agustus 2021, 19:21 WIB
Ilustrasi foto: Bupati Sorong Digugat Perusahaan Sawit Karena Mencabut izin Beroperasi Empat Perusahaan Yang Merugikan Masyarakat Adat /Pixabay/Daniel_B_photos/

SUARA HALMAHERA - Baru-baru ini Bupati Sorong, Papua Barat, Jhony Kamaru digugat oleh perusahaan sawit ke pengadilan.

Digugatnya Bupati Sorong, Papua Barat, Jhony Kamaru oleh perusahaan sawit ke pengadilan dikarenakan mencabut izin beroperasi empat perusahaan sawit.

Atas dasar dicabutnya izin beroperasi empat perusahaan sawit oleh Bupati Sorong, Papua Barat, Jhony Kamaru pun digugat oleh perusahaan.

Apa yang dilakukan Bupati Sorong, Papua Barat itu karena perusahaan melanggar aturan.

"Padahal sudah jelas perusahaan menyelewengkan izin dengan menggunakannya untuk kegiatan lain dan bahkan menggadaikan izin tersebut di Bank," dikutip dari unggahan akun Instagram @greenpeaceid, Jumat 27 Agustus 2021.

Tak hanya soal perusahaan menggunakan izin itu untuk kegiatan lain, melainkan izin beroperasi empat perusahaan sawit juga merugikan masyarakat adat.

"Keberadaan perusahaan perkebunan juga telah merugikan masyarakat adat pemilik hak ulayat tanah tersebut," tulis Greenpeace di akun Instagramnya tersebut.

Greenpeace juga mengibaratkan bahwa tindakan perusahaan sawit dengan melaporkan Bupati Sorong, Papua Barat itu seperti seorang tersangka koruptor.

"Upaya gugatan ini bagaikan para tersangka koruptor yang sudah tahu salah tapi mengajukan pra peradilan untuk menutupi kesalahannya dan mencari segala cara agar lolos dari jeratan hukum," katanya.

Sebelumnya dalam laporan Greenpeace, Bupati Sorong, Papua Barat, Jhony Kamaru telah mencabut izin beroperasi empat perusahaan sawit di Kabupaten Sorong.

Bupati Sorong, Papua Barat, Jhony Kamaru tersebut mencabut izin beroperasi empat perusahaan sawit itu dikarenakan sangat jelas melanggar aturan.

Berdasarkan laporan sebagaimana dikutip dari Instagram @greenpeaceid yang melaporkan bahwa empat perusahaan sawit telah menyelewengkan izin penggunaan lahan yang diberikan Bupati Sorong untuk digunakan kegiatan lain.

“Izin dikasih tetapi mereka lakukan tidak sesuai prinsip,” ucap Johny Kamuru, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @greenpeaceid, Jumat, 27 Agustus 2021.

Bupati Sorong, Papua Barat, Jhony Kamaru juga mengatakan bahwa keberadaan perusahaan perkebunan telah merugikan masyarakat adat.

“Izinnya dikasih untuk kegiatan-kegiatan lain di luar kegiatan sebenarnya, seperti digadaikan di bank untuk investasi-investasi lain, dan memang kenyataannya sama sekali merugikan masyarakat adat,” tutur Johny Kamuru.

Terkait dengan gugatan terhadap Bupati Sorong di PTUN Jayapura oleh perusahaan sawit.

Pikiran-Rakyat.com mengabarkan bahwa memang terdapat gugatan yang diajukan tiga dari empat perusahaan sawit yang izinnya dicabut tersebut.

Tiga perusahaan itu yang menggugat Bupati Sorong, Papua Barat, Jhony Kamaru.

"PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawitindo, yang mengajukan gugatan sejak tanggal 2 Agustus 2021," dikutip dari pikiran rakyat.com, Jumat 27 Agustus 2021.

Adapun yang menjadi pokok gugatan tersebut ialah bahwa ketiga perusahaan itu meminta Bupati Sorong agar membatalkan dan mencabut keputusan pencabutan izin operasi mereka.

Atas tindakan perusahaan yang telah melanggar dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat, Greenpeace melalui akun Instagram @greenpeaceid untuk mendukung perjuangan Bupati Sorong dan kedepan harus lebih waspada terhadap investasi yang merugikan.

"Karena itu mari kita dukung Bupati Sorong dalam membela hak-hak masyarakat adat melawan perusahaan kelapa sawit. Jangan biarkan investasi serampangan menghancurkan hutan dan masyarakat adat Indonesia, karena hutan adalah salah satu benteng kita melawan perubahan iklim dan mencegah dampak krisis iklim menjadi lebih buruk," tutup Greenpeace tegas.***

Editor: Firmansyah Usman

Tags

Terkini

Terpopuler