Bahas RUU KUHP: Penghinaan Terhadap Presiden dan DPR Lewat Media Sosial Hukumannya Kurungan Penjara

8 Juni 2021, 12:30 WIB
DPR dan Pemerintah siapkan RUU KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan DPR lewat media sosial. /PIXABAY/

SUARA HALMAHERA - Rancangan Undang-Udang (RUU) KUHP tengah disiapkan oleh DPR dan Pemerintah.

RUU KUHP tersebut mengatur penindakan kepada orang yang disebutkan melakukan penghinaan kepada Presiden atau Wakil Presiden melalu media sosial.

Seseorang lewat pembahasan RUU KUHP akan terkena hukuman penjara maksimal 4,5 tahun apabila telah melakukan penghinaan.

Tak hanya penghinaan terhadap Presiden dan Wapres, RUU KUHP juga akan menyeret seseorang ke penjara apabila melakukan penghinaan terhadap lembaga negara seperti DPR.

Ancaman menghina lembaga negara (DPR) penjara maksimal 2 tahun.

Adapun delik pidana tersebut masuk dalam Bab IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara pada bagian satu.

Terkait penghinaan terhadap yang disebut Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara termuat dalam isi Pasal 353 RUU KUHP:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Disebutkan juga bahwa ancaman hukuman akan lebih berat apabila seseorang itu menghina lewat media sosial.

Hal itu tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP, bunyi Pasal 354 RUU KUHP-nya:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III." Dilansir dari PMJNEWS, Selasa 8 Juni 2021.

Sedang hukuman penghinaan yang lebih berat maksimal 3 tahun penjara yang apabila terjadi kerusuhan.

Hukum berat yang menimbulkan kerusuhan tertuang dalam pasal 240 KUHP:

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Dan penghinaan terhadap pemerintah lewat media sosial (medsos) dan berakibat menimbulkan kerusuhan, maka hukumannya diperberat lagi maksimal 4 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 242 RUU KUHP:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Perlu diketahui, bahwa ancaman ini paling tinggi dalam delik menghina pemerintah/lembaga negara.

Tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."***

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler