BLT UMKM 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar

10 Mei 2021, 04:50 WIB
BLT UMKM /Pixabay/EmAji/pixabay

SUARA HALMAHERA - BLT UMKM atau BPUM pendaftarannya masih dilakukan hingga 31 Agustus 2021.

Untuk syarat BLT UMKM bisa dibaca dalam artikel ini, diharapkan bisa disimak dengan baik.

Serta cara lengkap cek nama para penerima BLT UMKM lewat Bank BRI dan BNI.

Perlu diketahui bahwa BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program Kemenkop UMKM demi membantu pelaku usaha mikro yang bertahan dalam situasi pandemi.

Tentunya bagi para pelaku usaha agar bisa menjadi penerima BLT UMKM harus memenuhi syarat di seluruh Indonesia.

Adapun jumlah bantuan yang diberikan, besarnya tahun ini adalah Rp 1,2 juta per UMKM. Bantuan ini memang turun jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta untuk satu usaha.

Meski BLT kepada pelaku usaha mikro tahun 2021 lebih kecil dibandingkan tahun lalu, LaNyalla mengatakan bantuan tersebut masih tetap akan bermanfaat. Apalagi dampak pandemi cukup berkepanjangan untuk sebagian kelompok usaha.

Namun pada tahun ini, Pemerintah menganggarkan lebih banyak biaya yaitu sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dalam program BPUM.

Mengenai jadwal pendaftaran program BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021 mendatang hal ini telah disampaikan langsung LaNyalla.

Ia juga menghimbau kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 karena kuota pendaftaran masih tersedia.

“Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021. Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan," tutur LaNyalla dikutip Suara Halmahera dari Pikiranrakyat-Depok.com, Senin 10 Mei 2021.

Artikel terkait juga diterbitkan Pikiranrakyat-Depok.com dengan judul: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Pencairan Bisa Lewat banpresbpum.id

Namun sebelum mendaftar, pelaku UMKM harus memenuhi syarat berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021, berikut ini agar lolos sebagai penerima bantuan:

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pemberian Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta ini diungkapnya karena pemerintah melihat sektor riil ini yang paling terdampak akibat pandemi dan adanya PSBB dan PPKM, pelaku usaha mikro kesulitan melanjutkan usahanya,

Bagi Anda yang telah mendaftarkan usaha, Anda dapat mengecek nama Anda apakah telah terdaftar sebagai penerima melalui EFORM BRI pada link https://eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK atau KTP.

Jika nomor NIK atau KTP Anda telah terdaftar artinya adalah salah satu tanda uang bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta akan segera cair.

Selain lewat Bank BRI, Bank BNI juga menyediakan situs pengecekan pencairan melalui banpresbpum.id dengan menggunakan NIK atau KTP.***(Sabrina Mulia R - Pikiranrakyat-Depok.com)

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiranrakyat-depok.com

Tags

Terkini

Terpopuler