Cek UMKM BRI 2021: BLTRp1,2 Juta Lihat Nama Penerima Disini

6 April 2021, 07:57 WIB
BLT Rp1, 2 juta Cek UMKM BRI 2021 / Pixabay/EmAji/

SUARA HALMAHERA - Cek UMKM BRI 2021 segera di laman eform Bank Rakyat Indonesia dapatkan BLT Rp1,2 juta.

Informasi terbaru dari Kemenkop UKM, terkait BLT Rp1,2 juta.

Bagi Anda yang ingin memastikan nama penerima, segera Cek UMKM BRI 2021di laman bank himbara sebagai penyalur BLT Rp1,2 juta.

Baca Juga: Istri Arya Saloka Putri Anne Jadi Model di Brand Fashion Zaskia A Mecca

Berikut ini cara melihat nama penerima BLT Rp1,2 juta.

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- anda akan diminta menyelesaikan hitungan untuk proses verifikasi.

- Klik proses inquiry. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Jika nama anda belum ada, berarti ini kabar gembira untuk anda, pendaftaran telah di buka segera mendaftar.

Kemenkop UKM memberikan informasi, bahwa usulan penerima penerima BLT Rp1, 2 juta UMKM 2921 atau BPUM sudah bisa diajukan ke dinas terkait untuk mendapatkan bantuan tersebut.

"Usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota masing-masing," tulis akun @kemenkopukm pada 4 April 2021.

Lebih lanjut Pemerintah melalui Kemenkop UKM berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengemabangan usah masa pandemi.

"Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal," tulis Instagram @kemenkopukm di lansir Suara Halmahera pada 5 April 2021.

Syarat penerimaan BLT Rp1,2 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021, syarat penerima BLT Rp1,2 juta sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bukan ASN, anggota TNI, bukan anggota Polri, bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD 
  3. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kelengkapan administrasi penerima BLT Rp 1,2 juta UMKM 2021.

  1. Foto Copy KTP Elektronik
  1. Foto copy kartu keluarga (KK)
  1. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIK) atau Surat keterangan usaha dari lurah atau Kepala desa.

Demikian informasi dari Kemenkop UKM untuk penerima BLT Rp1, 2 juta UMKM 2021.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Instagram @movreview Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler