WALHI Bongkar Penyebab Utama Banjir di Kalimantan Tengah

22 Januari 2021, 09:03 WIB
Ilustrasi banjir di Kalimantan Selatan, WALHI sebut bencana akibat ulah manusia /Kolase Antara Aceh/Syifa Yulinnas dan Pixabay/Imaresz

SUARA HALMAHERA - Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah membeberkan penyebab banjir yang terjadi.

Dimas Novian Hartono selaku Direktur Wahana Lingkungan Kalimantan Tengah menyebutkan, bahwa 80% lebih kawasan hutan di Kalimantan Tengah sudah berubah fungsi menjadi areal perkebunan.

Menurutnya, hal ini yang mengakibatkan resapan air berkurang, dan rawan terjadi tanah longsor.

Baca Juga: Soal banjir, Jokowi disindir Gelar Sarjana Kehutanan-nya Tidak Ngerti Fungsi Pohon

“Kita miris melihat kondisi hutan di Kalteng, kerusakannnya begitu parah, predikat sebagai paru paru dunia telah dirusak oleh banyaknya alih fungsi lahan,” kata Dimas kepada RRI.CO.ID Rabu 21 Januari 2021, dikutip SUARA HALMAHERA.

Lanjutnya lebih jauh, bahwa bencana di berbagai daerah di tanah air sudah semestinya menjadi renungan bagi pemerintah daerah.

Demikian hal itu, kata Dimas, agar pemerintah segera merivisi perijinan untuk menyelamatkan fungsi hutan, bukah kerusakan di darat dan di laut ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Terungkap, Banjir di Kalimatan Selatan Terjadi Akibat Rusaknya Ekologi Bukan Karena Hujan

Sementara itu, Anton Budiono selaku Kasi Data dan Informasi BMKG Palangkara menyampaikan bahwa hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di wilayah Kalteng masih akan terjadi hingga bulan Maret.

Diperkirakan juga, bahwa biasanya muncul cuaca ekstrem ditandai juga dengan kemunculan awan colonembus di sore dan malam hari.

“Kepada masyarakat yang berada di bantaran sungai dan daerah rawan bencana, kami imbau dapat mempersiapkan diri dan waspada serta melakukan evakuasi di daerah yang lebih aman, mengingat potensi banjir bisa saja terjadi secara tiba tiba dan kami satu jam sebelum bencana, akan mengeluarkan peringatan dini,” tukasnya.

WALHI Kalimantan Tengah pun menyarankan kepada instansi terkait agar segera mengevaluasi semua proses perijinan yang atau berpotensi merusak sumber daya alam.***

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: m.rri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler