Cinlok dengan Sepupu di Hari Lebaran: Ini Hukum Menikahi Sepupu menurut Imam Al Ghazali

- 24 April 2023, 14:56 WIB
Ilustrasi menikah dengan sepupu menurut imam al ghazali
Ilustrasi menikah dengan sepupu menurut imam al ghazali /Pixabay/epajic/

Hukum Haram

Pertama, hukum haram yang terjadi ketika seseorang menikahi mahram seperti ibu, adik kandung, atau anak perempuan. Hukum ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan agama dan diharamkan untuk dilakukan.

Hukum Makruh

Kedua, hukum makruh, yang terjadi ketika seseorang menikahi anggota keluarga yang sangat dekat seperti sepupu. Hukum makruh tidak diharamkan, tetapi dianggap kurang disukai karena menimbulkan risiko bagi kesehatan reproduksi anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Hukum Mubah

Ketiga, hukum mubah, yang terjadi ketika seseorang menikahi anggota keluarga yang jauh atau orang yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita. Hukum mubah dianggap sebagai tindakan yang diizinkan menurut hukum agama.

Sebagimana penjalasan diatas, Menikahi Sepupu masuk dalam hukum kedua yakni dianggap boleh dan halal, oleh karena itu ulama Syafiiyah menyarankan untuk menghindari praktik ini dan memberikan hukum makruh atasnya.

Demikian Hukum Menikahi Sepupu Yang Dijumpai Saat Lebaran 2023.***

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x