Hukum Menikahi Sepupu yang Dijumpai Saat Lebaran, Berikut Pernyataan Umar Bin Khatab

- 24 April 2023, 08:53 WIB
Ilustrasi -Hukum Menikahi Sepupu, Menurut Sayidina Umar dan Imam Al Ghazali
Ilustrasi -Hukum Menikahi Sepupu, Menurut Sayidina Umar dan Imam Al Ghazali /danu hidayatur rahman/pexels

SUARA HALMAHERA – Apa Hukum Menikahi Sepupu? Berikut penjelasan lengkapnya menurut hokum Indonesia, pernyataan dari Umar bin Khatab dan keterangan kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin karya Imam Al Ghazali

Jatuh hati dengan sepupu saat pertama kali bertemu di acara silaturahmi lebaran 2023 lumrah terjadi pada muda mudi-saat ini lantas Apa Hukum Menikahi Sepupu menurut pandangan islam

Pada zaman nabi, Menikahi Sepupu terjadi beberapa kali, Islam sendiri tidak melarang atau mengharamkan praktik tersebut.

Baca Juga: Twibbon Hari Angkutan Nasional, Pasang di Whatsapp, Facebook dan Instagram

Dalam Islam, Menikahi Sepupu dikenal sebagai "qarabat al-darajah", yang mengacu pada kerabat dalam satu tingkat atau derajat seperti sepupu, paman, bibi, dan lain sebagainya.

Para Ulama Fiqh bersepakat membagi tiga jenis hukum nikah yang didasarkan pada hubungan keluarga antara calon mempelai, yakni Haram, Maruh dan Mubah

Hukum Haram

Pertama, hukum haram yang terjadi ketika seseorang menikahi mahram seperti ibu, adik kandung, atau anak perempuan. Hukum ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan agama dan diharamkan untuk dilakukan.

Baca Juga: Buku yang Dibaca Che Guevara, Kamu Wajib Baca di Peringatan Hari Buku Seduania 2023

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x