Berapa Zakat Mal dan Fitrah di Kota Ternate Pada 1444 Hijriah/2023 Masih? Berikut Ketetapan Kemenag Ternate

- 16 Maret 2023, 14:06 WIB
Ilustrasi zakat fitrah uang.
Ilustrasi zakat fitrah uang. /Pixabay/Udik_Art/

 SUARA HALMAHERA - Mendekati Bulan suci Ramadhan dan lebaran idul Fitri Tahun 1444 Hijriyah/2023 Masehi, kementerian agama (kemenag) kota Ternate melaksanakan rapat koordinasi penetapan zakat fitrah.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh pemerintah kota Ternate, majelis ulama Indonesia (MUI) badan amal zakat nasional (BAZNAS) Nahdlatul ulama (NU), Muhammadiyah, lembaga Amil Zakat (LAZ), dan para imam sekota Ternate.

Zakat merupakan sebuah keharusan yang harus ditunaikan oleh umat muslim yang mampu (berpunya) diberikan kepada yang berhak menerimanya (tidak berpunya).

Baca Juga: Menghadiri Rakernis Bareskrim Polri, Mensos Tri Rismaharini menguraikan Strategi Mencegah Kemiskinan

Baca Juga: Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin Minta Parpol Kendalikan Diri Agar Tidak Memainkan Isu Politik Identitas

Pemberian zakat merupakan amal ibadah dalam agama Islam, olehnya itu setiap orang yang memberi zakat maka dia mendapatkan pahala.

Di dalam ajaran Islam, ada berbagai macam zakat. Diantaranya adalah zakat mal dan zakat fitrah yang berlaku setiap hari besar Islam (idul Fitri).

Zakat mal merupakan sebuah zakat yang dalam pengertian umum adalah sebuah pemberian sesuai dengan pendapatan, istilah lain dikatakan zakat benda.

Baca Juga: Korban Longsor di Sirna Sari, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Masih Tetap Dievakuasi

Halaman:

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Kemenagternate.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x