Cinlok dengan Sepupu di Hari Lebaran: Ini Hukum Menikahi Sepupu menurut Imam Al Ghazali

- 24 April 2023, 14:56 WIB
Ilustrasi menikah dengan sepupu menurut imam al ghazali
Ilustrasi menikah dengan sepupu menurut imam al ghazali /Pixabay/epajic/

SUARA HALMAHERA -  Di Indonesia, Menikahi Sepupu dibatasi oleh hukum pernikahan yang berlaku di negara ini. Menurut Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seseorang dilarang menikahi kerabatnya sampai dengan derajat kedua dalam garis keturunan turun-naik, baik secara sah maupun tidak sah. Dalam hal ini, sepupu termasuk dalam derajat kedua dalam garis keturunan turun-naik.

Keterangan kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin karya Imam Al Ghazali memberikan pandangannya tentang Menikahi Sepupu, yang bersumber dari pernyataan Umar bin Khatab

Menikahi Sepupu diperbolehkan dalam Islam selama tidak melanggar syariat dan norma-norma sosial yang berlaku. Namun Imam Al Ghazali juga menekankan pentingnya kesehatan dan keselamatan anak-anak yang akan dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Baca Juga: Hukum Menikahi Sepupu yang Dijumpai Saat Lebaran, Berikut Pernyataan Umar Bin Khatab

Umar bin Khatab, salah satu sahabat nabi dan juga khalifah kedua dalam Islam pernah memberikan pernyataan tentang Menikahi Sepupu.

Beliau menyatakan bahwa menikahi sepupu merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam. Namun, Umar bin Khatab juga menyarankan untuk tidak terlalu sering melakukan praktik tersebut karena bisa memicu timbulnya penyakit bawaan keluarga.

Secara umum, Menikahi Sepupu tidak diharamkan dalam Islam. Namun, di Indonesia, Menikahi Sepupu dibatasi oleh hukum pernikahan yang berlaku di negara ini menurut Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Para Ulama Fiqh bersepakat membagi tiga jenis hukum nikah yang didasarkan pada hubungan keluarga antara calon mempelai, yakni Haram, Maruh dan Mubah

Baca Juga: 25 April Hari Apa? Ada Ulang Tahun Legenda Barcelona Johan Cruyff dan Ex Pelatih MU David Moyes

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x