Usai Cuti, Dua Karyawan Halteng di PT HILLCON Site WBN di PHK Secara Lisan

- 15 Juni 2023, 18:46 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK /Pikiran Rakyat/

"Dari hasil mediasi 1 dan 2 saya dengan teman bisa diterima kerja lagi tapi sanggup dimutasi ke kalimantan, tapi dari Nakertrans menolak, itu tidak ada alasan," tambah keduanya.

Lalu kami lanjutkan lagi mediasi ketiga, pihak Disnakertrans dan manajemen PT Hillcon Site WBN siap menerima kerja kembali tapi dengan durasi kontrak 3 bulan. kami menolak itu,

"Dan mediasi ke 3, pihak Nakertrans dan pihak perusahaan siap menerima kerja kembali dengan status kontrak 3 bulan, kami menolak itu" terang kedua karyawan tersebut.

Berdasarkan keputusan mediasi 3 antara pihak perusahaan PT Hillcon Site WBN, Disnakertrans Halteng melibatkan kedua karyawan lokal tersebut yang dinilai oleh keduanya sebagai tindakan yang tidak adil.

Baca Juga: Karir Menanjak Inilah 3 Shio yang Diprediksi Bakal Sukses Besar di Tahun 2023

Melalui wawancara, kedua karyawan Jufri dan Jauhar menilai bahwa kami sudah di PHK secara lisan atau sepihak, tanpa alasan yang jelas.

"Kami sudah di PHK secara lisan atau sepihak, kami menuntut keadilan termasuk hak kami yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, bukan dipaksakan untuk menerima kembali kontrak kerja 3 bulan sedangkan kontrak kerja kami sebelumnya adalah berstatus sebagai karyawan PKWTT, paling tidak status kami harus sebagai karyawan tetap," ungkap keduanya.

"Sekarang kami siap menolak tanda tangan adendum atau berita acara kesepakatan mengenai penyelesaian hubungan kerja, yang mana kami harus kembali berkerja dengan kontrak baru percobaan tiga bulan," lanjut keduanya.

Kami juga melihat mediasi ini tidak ada keseriusan atas apa yang kami alami.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x