SUARA HALMAHERA - Dua karyawan lokal asal Halmahera Tengah, Maluku Utara usai cuti langsung diputus hubungan kerja (PHK) secara lisan oleh PT Hillcon Site WBN.
PHK dua karyawan lokal secara lisan yang dilakukan oleh PT Hillcon Site WBN yang saat ini tengah beroperasi di Halmahera Tengah.
Berdasarkan wawancara dengan dua karyawan lokal tersebut mengatakan, usai cuti dan bekerja di hari pertama langsung di PHK secara lisan atau sepihak.
"Awal di PHK saat balik dari cuti, masuk kerja hari pertama (induksi) sampai selesai sore jam 5, langsung di PHK secara lisan sepihak," kata Jufri dan Jauhar saat diwawancarai media ini, Kamis 15 Juni 2023.
Keduanya mengatakan bahwa mereka siap di PHK tapi dengan status sebagai PKWTT, bukan PKWT lagi, dengan alasan kami tidak ada tanda tangan adendum, namun pihak manajemen tidak terima.
"Kami terima PHK itu tapi dengan status sebagai PKWTT, namun dari pihak manajemen tidak terima, maka saya dgn teman melakukan pengaduan ke Nakertrans," ungkap keduanya.
Dari pengaduan ke Disnakertrans Halteng, dilanjutkan dengan mediasi ke 1 dan 2 untuk menerima dimutasi ke Kalimantan.