Meledakkan Petasan di Lubang Pantat Kucing, 2 Pria Kena Denda Rp4,500 dan Ditahan Polisi

- 24 April 2022, 02:17 WIB
2 pria ini ditangkap polisi dan denda Rp4,500 karena ledakkan pantat kucing dengan petasan
2 pria ini ditangkap polisi dan denda Rp4,500 karena ledakkan pantat kucing dengan petasan /Foto: Capture instagram @ndorbei.official/

SUARA HALMAHERA - Dua orang Pria ditahan oleh Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) gegera meledakan petasan di Lubang pantat kucing.

Aksi kedua pemuda ini viral di sosial media usai mengunggah video meledakkan petasan di anus ke seekor kucing yang bernama Dila.

Motif pelaku meledakkan petasan di Anus kucing karena merasa kesal, peliharaan mereka sering buang kotoran di dalam rumah.

Baca Juga: Disebutkan Indonesia Utang Nyawa ke Ukraina, Arief Havas Oegroseno Bongkar Fakta Sejarah Itu

Kedua pelaku tersebut adalah Al (19) dan AR (28), melakukan tindakan tersebut di rumah mereka.

Al (19) melakukan penganiayaan terhadap kucing tersebut, smentara AR (28) mevideokan kejadian itu, lantas menyebarkan melalui whatsapp

tanpa diduga, video milik AR (28) tersebar luas di sosial media, hingga membuat seorang pemerhati binatang melaporkan tindakan mereka

Baca Juga: Musuh Ketakutan, Rusia Miliki Senjata Terbaru 'Rudal Nuklir Antarbenua'

Baca Juga: Oknum Yang Terlibat Dalam Kasus Minyak Goreng Akan Segera Diadili

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Pikiran Rakyat @ndorobeii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x