Keduanya terancam hukuman penjara 3 bulan dan dendam Rp4.500
Ancaman tersebut berdasarkan sangkaan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1.
"Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp300 paling banyak karena penganiayaan," kata Esty
Dari video instagram yang diunggah oleh Ndorobei, terlihat kediu pelaku telah dihadirkan dalam konferensi pers Polres sumbawa.
Netizen kamu dan memberikan reaksi pada video tersebut, mereka meminta agar Anus kedua pelaku dimasukan petasan dan diledakkan.
"TOLONG YG DEKAT PELAKU, LEDAKAN PETASAN DI ANUSNYA PELAKU .. PLISS MOHON," komentar @baskoro9909
"Kalau ga ada hukum, gw mau gantian ledakin tuh silit 2 manusia," tulis @udehnans
"Sial dendanya kaya buang hajat di wc umum aja, kencangin napa biar pada jera," tanggap @daziva
"Ya Allah.. mana kucingnya masih hidup sakit banget pasti," tanggap @momalssyad
"Sekarang coba petasan diledakkan lagi ke anusnya. Biar tau Rasa tuh,” tulis @kangdheka