Namun sampai hari ini kurang lebih 2 bulan, ungkap keduanya bahwa ketika ditanyakan kembali kepada pihak Disnakertrans Halteng terkait surat anjuran yang akan dikeluarkan malah tidak ada jawaban padahal Dinas tersebut sudah berjanji.
"Jadi kami ini cuma dijanji-janji saja oleh Disnaker Halteng dan juga Provinsi, padahal kami di PHK sepihak oleh PT Hilconjaya Sakti sudah beberapa bulan ini," tutur keduanya tegas.
Jufri Muchtar salah satu karyawan PT Hillconjaya Sakti yang di PHK sepihak ini menegaskan kalau memang Disnakertrans Halteng dan Provinsi tidak bisa menyelesaikan masalah ini maka kami akan membawa kasus ini ke Ombudsman.
"Saya bersama teman akan mendatangi Ombudsman untuk mengadukan masalah PHK sepihak ini kembali," tutupnya.***