Disnakertrans Halteng Berbohong, Dua Karyawan PT Hilconjaya Sakti Akan Mengadu Ke Ombudsman

- 26 September 2023, 09:05 WIB
Dua karyawan PT Hillconjaya Sakti yang di PHK sepihak
Dua karyawan PT Hillconjaya Sakti yang di PHK sepihak /Suara Halmahera/

SUARA HALMAHERA - Dua karyawan lokal dari PT Hillconjaya Sakti yang di PHK sepihak belum lama ini, merasa instansi pemerintah Disnakertrans Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara berbohong.

Pasalnya, pengaduan dua karyawan yang di PHK sepihak oleh PT Hillconjaya Sakti kepada Disnakertrans Halteng dan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara pada tanggal 20 Juni 2023 sampai hari ini belum ada titik terang.

Kepada Suara Halmahera, Selasa 26 September 2023, Djauhar. M dan Jufri Muchtar menyampaikan bahwa Disnakertrans Halmahera Tengah berjanji akan mengeluarkan surat anjuran untuk naik ketahap berikutnya yakni proses pengadilan.

Baca Juga: 2 Unit Mesin Laut Milik Nelayan Patani Barat Dicuri, Warga Curiga Mobil Pickup Putih Bertenda

Kedua karyawan Djauhar. M dan Jufri Muchtar mengatakan tahapan mediasi Bipartit dan Triparti sudah dilakukan.

"Tahapan Bipartit dan Tripartit sudah kami lakukan tapi sampai hari ini belum ada titik terang," ungkap keduanya.

Kedua karyawan ini juga mengatakan karena sudah melalui tahapan mediasi dan tidak ada titik terang maka Disnakertrans Halteng berjanji akan mengeluarkan surat anjuran untuk proses kasus PHK sepihak ini ketahap selanjutnya.

Terkait Disnakertrans Provinsi Maluku Utara juga disebutkan bisa melanjutkan perkara PHK sepihak oleh PT Hilconjaya Sakti ini asal diberikan surat anjuran dari Kabupaten.

"Disnakertrans Provinsi Maluku Utara melalui pak Zainudin atau sering dipanggil pak Dino yang usai membacakan risalah karyawan lalu mengatakan untuk meminta surat anjuran untuk dimediasi ketahap selanjutnya," kata keduanya.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x