PT KMKI Halteng Tolak bayar Sisa Kontrak Karyawan Yang di PHK, Diduga Oknum Aparat Juga Ikut Mengintimidasi

- 5 Juli 2023, 22:08 WIB
PT KMKI Halmahera Tengah
PT KMKI Halmahera Tengah /Suara Halmahera/

SUARA HALMAHERA - Adalah MO salah satu buruh perempuan PT Ksatria Mitra Kontraktor Indonesia (PT KMKI) Halmahera Tengah (Halteng) sebagai Operator ADT di PHK manajemen PT KMKI pada tanggal 28 Juni 2023 melalui pesan via WhatsApp, dalam pesan yang di kirim pukul 21:48 WIB tersebut, pihak HR juga mendukung pernyataan hanya akan membayarkan sisa gaji MO sampai dengan tanggal sejak surat PHK diterbitkan (28/06/2023).

Beberapa hari sebelumnya, tepatnya tanggal 21 Juni 2023, MO juga sempat mendapatkan tindakan represif berupa ancaman dari oknum yang diduga aparat keamanan di PT KMKI.

Oknum yang diduga aparat tersebut melarang MO untuk bekerja dan mengancam akan melakukan tindakan kekerasan (pemukulan) kepada driver lainnya yang mengantarkan MO untuk naik ke lokasi, padahal saat itu MO masih berstatus sebagai buruh kontrak PT KMKI.

Baca Juga: Marak Calo Tiket di Pelabuhan Ternate, Diduga Ada Pembiaran Dari PT Pelni

PHK terhadap MO dilakukan dengan alasan MO mangkir sejak tanggal 22-28 Juni 2023.
Akan tetapi pihak perusahaan manajemen tidak memberikan kejelasan tentang pembayaran sisa kontrak dari buruh yang bersangkutan.

Jika dilihat dari surat perjanjian kontrak, masa kontrak kerja MO baru akan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2023.

Namun, MO telah berupaya menuntut haknya agar dibayarkan oleh perusahaan dengan mempertanyakan hal tersebut kepada SPV HR berinisial AJ, termasuk pula kepada pihak management PT KMKI lainnya di pusat. Akan tetapi mereka saling melempar tanggung jawab, tidak ada kejelasan. SPV berinisial AJ itu juga tidak serius menggubris pertanyaan MO melalui pesan WhatsApp dan tlpn.

Sampai dengan tanggal 5 Juli 2023 hari ini, MO masih tidak mendapatkan kejelasan terkait haknya.***

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x