Diduga Menyelipkan Anggaran, Kepala Desa Ropu Tengah Balu Didemo Warga

- 25 April 2022, 17:38 WIB
Warga lakukan aksi di depan kantor desa
Warga lakukan aksi di depan kantor desa /

SUARA HALMAHERA - Komunitas Peduli Kampung (KPK-RTB) kembali menggelar aksi protes di depan kantor desa Ropu Tengah Balu pada hari Senin, 25 April 2022, Hal-Bar, Maluku Utara.

Desa Ropu Tengah Balu berada di kecamatan Sahu, kabupaten Halmahera barat, provinsi Maluku Utara.

Gerakan demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat itu merupakan sebuah bentuk ketidakpercayaan warga terhadap pemerintah desa.

Baca Juga: Berikut Perkiraan Penetapan Hari Raya Idul Fitri 2022

Baca Juga: Siapa Dibalik Kelangkaan Minyak Goreng? Rocky Gerung: Polisi bilang nggak ada mafia, faktanya ada

Selain dari menyampaikan aspirasi dan tuntutan, massa aksi juga akan melakukan pemboikotan terhadap agenda lomba desa.

Masyarakat setempat meminta agar masalah yang ada di desa RTB harus di selesaikan terlebih dulu, setalah itu baru dijalankan agenda desa.

"boikot lomba desa bentuk protes karena bagi kami tidak ada lomba/program-program yg ada di desa RTB, bagi kami desa RTB tidak layak ikut lomba desa Deng masalah-masalah yang ada belum diselesaikan," Ungkap Koordinator Aksi, Muhammad Ikes kepada Suara Halmahera.

Baca Juga: Apakah China Akan Terkena Dampak Jika Indonesia Mengunci Ekspor Minyak Sawit?

Baca Juga: Tindakan Represif Kepolisian Dalam Mengamankan Massa Aksi Ramai Diprotes Warganet

"Namun pemerintah kecamatan Sahu serta kabupaten tetap jalankan lomba desa RTB dengan tidak sadar, tuli dan buta bahwa desa RTB baik-baik saja. kami dari komunitas peduli kampung, selama masalah-masalah desa tidak diselesaikan maka janga ada musyawarah desa serta program lainnya, kami tetap boikot," Lanjut Ikes.

Aspirasi masyarakat itu di pelopori oleh komunitas peduli kampung (KPK) yang menjadi aktor dalam kampanye isu dan juga tuntutan warga Ropu Tengah Balu.

Menurut data yang dikantongi oleh massa aksi, bahwa kepala desa diduga telah memakai anggaran milik desa (dana desa) senilai 40 juta.

Baca Juga: Oknum Yang Terlibat Dalam Kasus Minyak Goreng Akan Segera Diadili

Baca Juga: KMB Gelar Protes Turunkan Harga BBM, Demonstrasi Itu Berujung Kacau dan Beberapa Massa Aksi Ditahan Polisi

"Dana pemeliharaan selokan dan gorong-gorong tahun anggran 2019 telah di ambil oleh kepala desa sebesar 14 Juta , Dana BUMDES Jiko Disa yang pinjam oleh kepala desa pada bulan maret tahun 2020 sampai saat ini belum dikembalikan sebesar 13 Juta, Dana pengadaan kursi pada tahun 2020 sebesar 11 Juta," Ungkap Ikes.

Warna desa tersebut meminta agar masalah yang ada di atas dapat di selesaikan oleh pihak terkait Agar program yang ingin di laksanakan di desa RTB berjalan sesuai prosedur.

"Lomba desa RTB kami tetap kami boikot, jika pihak kecamatan Sahu, dan kabupaten tidak menyelesaikan masalah yang ada di desa RTB maka kami tetap boikot, Kami juga menginginkan agar desa kami mejadi contoh bagi desa-desa tetanga," Ungkap M Ilham Taufik

Baca Juga: Rusia Akan Hentikan Peperangan Namun Ada Syarat, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Kemnaker Wajibkan Perusahaan Agar Berikan THR Kepada Kelas Pekerja/Buruh, Jika Tidak Maka Akan Didenda

Berikut tuntutan komunitas peduli kampung KPK RTB:

1.Bupati segera mengeluarkan SK Pemberhentian sementara kepala desa Ropu Tengah Balu dan mengangkat Pejabat sementara Kepala desa Ropu Tengah Balu.

2.Kepala desa harus bertanggung jawab LHP yang membuat kerugian keuangan desa Rp. 40 Juta.

3. Kepala desa harus menganti Dana BUMDES sebesar Rp. 13 Juta.

4. Kepala desa harus membayar biaya pengadaan kursih sebesar Rp. 11 Juta.

5. Kepala desa harus mengembalikan dana kebersihan sebesar Rp. 14 Juta.

6.Kepala desa segera Mengaktifkan BUMDes dan Parwisata.

7.Tidak ada nepotisme dalam memberikan dan mengusulakan nama-nama penerima bansos.

8. Evaluasi struktur pemerintahan desa Ropu Tengah Balu.***

Editor: Risman Lutfi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah