“Pelayanan terhadap korban tersebut dalam rumah sakit jiwa bisa dikatakan tidak memadai,” tulis seorang family korban dalam akun facebook miliknya.
Berdasarkan informasi dari Badan PPSDM Kemenkes, RS Jiwa Sofifi yang beralamat di Jl. Lintas Halmahera Desa Garojou, Kec. Oba Utara. Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara, merupakan rumah sakit kelas C
Korban yang seharusnya dirujuk ke Ternate untuk mendapatkan perawan yang lebih layak, namun harus tertahan.
“Seharusnya dirujuk ke Ternate atau rumah sakit umum, untuk pengobatan yang lebih efektif namun dengan alasan masih ditahan oleh dokter,” demikian jelaskan lebih lanjut.
Tim Dokter RSJ Sofifi menahan korban karena masalah biaya administrasi yang belum dibayar lunas.
Karena itu korban sedikit terlambat dirujuk ke rumah sakit lainya untuk mendapatkan perawatan yang lebih layak.
Namun setelah berhasil dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate, nyawa korban tak bisa terselamatkan, kini 4 orang karyawan PT IWIP pelaku pemerkosa telah ditangkap, dan ditahan di Polres Halmahera Tengah.***