Seorang Pemuda Ternate Jual PCR Palsu Seharga Rp800 Ribu, Untuk Penerbangan Pelangganya ke Jawa

- 16 Agustus 2021, 09:24 WIB
Heboh seorang Pemuda di Ternate jual PCR Palasu seharga Rp800 ribu mengatasnamakan PT NHM
Heboh seorang Pemuda di Ternate jual PCR Palasu seharga Rp800 ribu mengatasnamakan PT NHM /Humas Bandung

Jual PCR Palsu Seharga Rp800 Ribu, Pemuda Ternate Ditangkap Polisi

SUARA HALMAHERA – Surat pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu di perjualbelikan di Ternate, Maluku Utara, seorang oknum Jual PCR Palsu seharga rp800 ribu.

Oknum Jual PCR Palsu seharga Rp800 ribu kini telah diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Maluku Utara (Malut).

Pelaku penjual PCR Palsu seharga Rp800 ribu pada pelangganya untuk penerbagan ke luar privinsi Maluku Utara, sialnya klien dari oknum penjual PCR Palsu berhasil ditahan di bandara babullah ternate.

Berikut ini kronologis lengkap terbongkarnya geliat penjualan PCR palsu di Ternate.

Bermula ketika oknum penjual PCR Palsu yang berinisial AL mendapat order dari seorang pelanggan yang hendak berangkat ke Jawa.

Seorang calon penumpang berinisial S hendak berangkat ke jawa, namun belum punya dokumen perjalanan salah satunya adalah sura PCR.

S yang tak mau rugi waktu dan biaya karena akan berangkat ke jawa pada Jumat, 13 Agustus 2021, kemudian menghubungi R dan meminta agar di carikan PCR murah tanpa tes.

R kemudian menghubungi AL agar membuat surat PCR Palsu untuk S

"Kemudian R menghubungi pelaku AI untuk menanyakan jadwal penerbangan pada Jumat, 13 Agustus 2021. Selanjutnya  R meminta bantu apakah bisa membeli tiket sekalian dengan Hasil PCR dan pelaku AI mengatakan mudah-mudahan bisa dibantu," terang Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan saat menjelaskan kronologi PCR Palsu di Ternate pada 14 Agustus 2021 dilansir dari Antara.

AL kemudian bereaksi dan membuat PCR Palsu untuk pelanggannya.

Pada 12 Agustus 2021 Al berhasil membuat PCR Palsu dan kembali menghubungi R, harga PCR Palsu itu dibandrol oleh AL sebesar Rp800 ribu.

Akhirnya PCR Palsu itu kemudian sampai ke tangan S, kemudian karena PCR tersebut dibayar oleh R maka S menggantikan uang Rp800 ribu yang dipakai untuk bayar PCR tersebut pada AL.

Diketahui bahwa, AL merupakan seorang karyawan swasta maskapai penerbangan.

Hal tersebut diterangkan oleh Kombes Pol Adip Rojikan saat membenarkan penangkapan AL sebagai pelaku pembuat PCR Palsu.

"Memang benar, Dit Reskrimum telah mengamankan pelaku dengan inisial  AI yang merupakan salah satu karyawan swasta maskapai penerbangan atas dugaan pemalsuan surat hasil PCR," terang Kombes Pol Adip Rojikan.

Kembali lagi ke kronologis, S yang telah mengantongi PCR bodong di tangannya kemudian pergi ke bandara bersiap berangkat ke Jawa.

"Kemudian, S yang telah mengantongi surat hasil PCR itu langsung menuju Bandara Sultan Baabullah Ternate," kata Kombes Pol Adip Rojikan

Saat petugas Bandara Babullah Ternate meminta S menyerahkan dokumen kelengkapan penerbangan, S akhirnya ketahuan menggunakan PCR Palsu.

PCR Palsu buatan AL itu ternyata mengatasnamakan perusahaan tambang di Halmahera Utara PT Nusa Halmahera Mineral (NHM)

Saat pihak PT NHM di hubungi oleh petugas Bandara Babulah Ternate, ternyata dokumen PCR yang dibawa oleh S adalah dokumen abal-abal.

"Petugas bandara menghubungi manajemen PT NHM untuk memastikan hasil PCR tersebut, karena surat tersebut dikeluarkan oleh perusahaan tambang tersebut," ujar Kombes Pol Adip Rojikan.

S kemudian ditahan dan diproses lebih lanjut hingga mengarah pada AL selaku oknum pembuat PCR Palsu, saat ini pelaku telah ditahan oleh polisi.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah