Halmahera Barat yang masuk dalam zona merah wajib menerapkan PPKM Level 4.
Berikut ini aturan umum terkait PPKM Level 4 di Maluku Utara yang wajib dipatuhi oleh masyarakat Halmahera Barat.
Aktivitas di pasar tetap buka dan wajib penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Aktivitas transaksi jual beli di pasar berlaku hingga pukul 15.00 WIT sore.
Sementara untuk Warung makan, pedagang kaki lima, dan pemilik tempat usaha bisa buka sampai pukul 20.00 WIT.
Waktu kunjungan ke warung makan dan pedagang kaki lima, setiap pengunjung maksimal 20 menit.
Selalu patuhi 5 M: memakai masker, mencuci tangan, mencegah kerumunan, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas.***