DPD GPM: Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Tidak Bernyali Menangkap Aktor Koruptor

- 31 Mei 2021, 18:45 WIB
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. /SUARA HALMAHERA/

SUARA HALMAHERA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di Ternate baru-baru ini mendesak Polda dan Kejaksaan Maluku Utara untuk segera menyikapi masalah dugaan korupsi dibeberapa instansi.

Aksi yang dilakukan DPD GPM Malut berlangsung di depan kantor Kejaksaan Tinggi.

Gelar aksi tersebut bukanlah kali pertama dilakukan oleh organisasi berlambang banteng itu.

Terkait dengan duga korupsi yang diadukan berulangkali, DPD GPM Malut mengaku sudah berkoordinasi dengan DPP GPM di Jakarta untuk mengadukan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kepada Kejaksaan Agung.

DPD GPM Malut menilai Kejaksaan Tinggi tidak becus dalam mengawal kejahatan korupsi yang sudah diadukan berulangkali oleh GPM dan LSM.

"Momentum hari Pancasila pada kesempatan ini, kami menyuarakan mosi kedakpercayaan terhadap Kejaksaan Tinggi Malut yang menangani kasus korupsi itu sendiri, karena kasus korupsi merupakan pelanggaran hak-hak ekonomi maupun sosial. Bahkan sudah mengkhianati Negara Kesatuan ini," tegas Sartono Halek, Senin 31 Mei 2021.

Sedang banyak sekali dugaan dan indikasi terjadi praktek tindak pidana korupsi di Maluku Utara, misalnya alokasi atas anggaran penanganan Covid-19, namun hal itu tidak ikut dipertanggungjawabkan dalam LKPJ Gubernur dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Malut.

Padahal nilainya, menurut GPM, angkanya sangat fantastis yang senilai ratusan milyar.

Ada masalah pengelolahan anggaran honorer Satgas Kelurahan yang tidak dibayar secara maksimal, juga dugaan indikasi paket proyek pembangunan talud penahan tanah di Kelurahan Loto tahun anggaran 2020 yang sudah ambruk saat ini, pembangunan pasar baru di desa Tuakona Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga dan indikasi atas anggaran, serta pengadaan ternak fiktif ayam sebanyak 2000 ekor dan kambing 150 ekor tahun anggaran 2019 melalui APBD Dinas Pertanian Maluku Utara, dan serta sejumlah paket pekerjaaan pembangunan milik Balai Wilayah Sungai (BWS) yang diduga kuat tengah bermasalah.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x