Mantan Kades Sumber Sari Mobilisasi 43 KK Warga Halmahera Selatan Untuk Menangkan Pilkades di Halmahera Tengah

- 31 Mei 2021, 11:08 WIB
Ilustrasi Pilkades.
Ilustrasi Pilkades. /

 

SUARA HALMAHERA - Mantan Kepala Desa Sumber Sari, Weda Selatan, Halmahera Tengah, diduga kuat melakukan mobilisasi 43 KK warga Desa Kesayangan Halmahera Selatan untuk kepentingannya.

43 KK dari total 71 KK yang sebagiannya telah pulang merupakan warga Desa Kesayangan Halmahera Selatan dimobilisasi oleh Mantan Kepala Desa Sumber Sari, Weda Selatan, Halmahera Tengah, untuk kepentingannya di Pilkades 2021-2017.

Mulanya keberadaan 71 KK (kini 43 KK) yang merupakan warga Desa Kesayangan di Desa Sumber Sari Halmahera Tengah itu adalah pendukung salah satu Calon Kepala Desa yang kalah dalam Pilkades Halmahera Selatan.

Kekalahan Calon Kepala Desa mereka di Halmahera Selatan itu kemudian memicu mereka meminta suaka (pindah penduduk) ke Desa Sumber Sari, Halmahera Tengah, pada 11 Maret 2019.

Dengan adanya pertimbangan moral dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah maka 71 KK warga Desa Kesayangan itu diberikan tempat sementara di Desa sumber Sari.

"Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dengan pertimbangan moralitas, akhirnya menempatkan 71 KK tersebut di Desa Sumber Sari. Penempatan itu hanya bersifat menitipkan," kata Hairudin Muhammad dalam rilisnya ke Suara Halmahera, Senin 31 Mei 2021.

Justru yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Sumber Sari itu adalah kesalahan besar karena menjadikan 43 KK warga Desa Kesayangan Halmahera Selatan itu menjadi penduduk Desa Sumber Sari yang ternyata diduga kuat untuk kepentingan Pilkades 2021-2017.

"Dalam perjalanannya justru 71 KK masyarakat Kesayangan yang dititipkan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, kini 43 KK sudah menjadi bagian dari masyarakat Sumber Sari. Menjadikan 43 KK masyarakat Kesayangan sebagai penduduk Sumber Sari yang disetujui oleh Kepala Desa tanpa sepengatahuan masyarakat. Kebijkan Kepala Desa ini merupakan kebijakan yang tidak Demokratis," ungkap Hairudin.

Menurut Hairudin Muhammad, bahwa hal ini telah melanggar amanat Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan juga UU Desa pasal 3 terkait Pengaturan Desa karena kebijakan tersebut tanpa sepengetahuan masyarakat Sumber Sari.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah